Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Amin Shabana, S.Sos.,M.Si mengungkapkan keprihatinannya pada kondisi media sosial saat ini tanpa adanya regulasi yang mengatur tentang pengawasannya, sehingga Ia mengibaratkan seperti Hutan Belantara.
Di Hutan Belantara yang tanpa pengawasan membuat manusia bebas berbuat apapun semaunya, kondisi seperti itupun berlaku di media sosial, manusia bebas memposting apapun sesuai keinginan tanpa memperdulikan orang lain yang melihat. Kondisi seperti itu dinilai sangat berbahaya, karena yang menggunakan media sosial dari berbagai kalangan dan usia.
Hal tersebut disampaikan Amin Shabana saat mengisi Kuliah Tamu di Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Rabu (4/9/2024).
Katanya, regulasi media sosial saat ini hanya sebatas UU ITE, itupun terkait isi kontennya bukan pada pengawasan. Ia mencotohnya pada konten kreator di youtube, hostnya bebas merokok dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas untuk didengar, selain itu juga kerap terlihat mengudang narasumber pekerja seks komersial dan mencerikan semua hal-hal yang tidak pantas didengar dan disaksikan publik, tanyangan seperti bebas tayang di media sosial.
Katanya, hal-hal seperti itu bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan, berbeda dengan lembaga penyiaran mereka berpedoman pada P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia, ini merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia
Kapan mereka keluar dari pedoman dan standar itu, maka saat itu juga akan mendapatkan tekuran lisan, tertulis, hingga pada pemberian saksi ringan maupun berat.
Seperti siaran di TV misalnya, terdapat lima klasifikasi yakni klasifikasi semua kalangan usia, pra anak, anak, dan dewasa. Semua klasifikasi itu memiliki stadar siaran program dan jam tayang program siaran. “Jika lembaga penyiaran tidak mengklasifikasikan siarannya berdasarkan pedoman itu, maka akan diberikan surat teguran, jika masih mengindahkan maka akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai penguran durasi, penghentian sementara durasi, hingga denda administratif rupiah,”jelasnya.
Olehnya, Komisioner KPI Pusat ini meminta kepada mahasiswa FAI Unismuh Palu membuat konten -konten positif untuk melawan konten-konten negatif. karena konten harus juga dilawan dengan konten. “Tidak bisa orang baik di sini mendiamkan konten-konten negatif itu, KPI sangat mengharapkan peran serta perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem lembaga penyiaran di Indonesia,”pesannya.