Kekerasan seksual dan perundungan (bullying) masih menjadi hantu yang menakutkan di lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga perguruan tinggi, terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu melalui Surat Keputusan Rektor Nomor : 53/KEP/14/II.3.UMP/D/2023 diharapkan dapat menjadi ujung tombak pencehan kekerasan Seksual dan perundungan di kampus tersebut.
Rektor Unismuh Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM, mengatakan kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya, baik itu mahasiswa, tenaga tendik, maupun dosennya. Harus mendapatkan perlindungan dari tindakan dari kekerasan seksual dan perundungan.
Untuk itu sebut Prof Rajindra, semua warga Kampus Biru Unismuh Palu harus bisa menempatkan perempuan dan laki-laki pada tempatnya, memberikan penghormatan tertinggi, penghormatan tersebut katanya berlaku bagi semua agama.
“Semua agama mengajarkan kita untuk menghormati harkat dan martabat, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Pelecehan, kekerasan seksual, dan perundungan adalah tindakan yang tidak mencerminkan ajaran agama manapun, untuk itu patut bagi kita orang yang beragama mengecam tindakan tersebut,”jelas Prof Rajindra, Ahad (16/7/2023).
Katanya, program pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi patut diapresiasi sebagai wadah untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.
Di Kampus Biru Unismuh Palu telah terbentuk Satgas PPKS, yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang pilihan melalui berbagai tahapan seleksi. Mulai dari seleksi berkas, akademik, hingga wawancara. Terdapat 72 nama yang mendaftar di Pansel, terdiri dari dosen, tendik, dan mahasiswa.
Dari 72 nama itu setelah melalui tahapan seleski menyisihkan tujuh nama, terdiri dari dua orang dosen, satu tendik, dan empat mahasiswa. “Mereka ini adalah orang-orang pilihan, dinilai paling pantas untuk melaksanakan tugas-tugas satgas PPKS itu, untuk itu kami sangat mengharapkan mereka inilah menjadi ujung tombak pencehan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus,”sebut Prof Rajindra.
Mereka inilah kata Prof Rajindra, yang akan menangani awal para korban kekerasan seksual dan perundungan, hasil pemeriksaan akan diteruskan ke lembaga etik untuk diproses, termasuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
“Posisi Satgas PPKS sangat menentukan, karena hasil dari pemeriksaan mereka akan diteruskan ke lembaga etik untuk disidangkan. Untuk itu Satgas PPKS nantinya harus jeli melihat dan memeriksa setiap kasus,”harap Prof Rajindra.
Sumber:https://sultengraya.com/read/156568/prof-rajindra-satgas-ppks-ujung-tompak-pencegahan-kekerasan-suksual-di-kampus/