Home / Berita

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:45 WIB

Rektor Lanjutkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT

Rektor: Dr. Rajindra, SE., MM.

Rektor: Dr. Rajindra, SE., MM.

RAYA-Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, memperpanjang masa berlakunya  kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga akhir bulan Juli 2021, mahasiswa diberi kelonggaran proses pembayaran secara dicicil hingga tiga kali.

Masa pembayaran UKT diperpanjang dan tidak dibatasi sepanjang dalam masa semester berjalan. “Di masa normal, pembayaran UKT itu ditutup dibulan Februari, namun karena masa covid-19, kita perpanjang, untuk meringankan beban mahasiswa,”ungkap rektor, Selasa (12/1/2021).

Perpanjangan kebijakan masa berlakukanya keringanan pembayaran UKT tersebut, setelah melihat kondisi Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda penurunan. Dipastikan dampak ikutannya seperti kondisi penurunan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa juga masih terus terasa.

Hal yang sama kata rektor, bagi mahasiswa yang sudah bekerja, baik sebagai PNS maupun karyawan di perusahaan swasta, dipastikan semuanya akan mengalami dampak dari pandemi Covid-19. “Tentu kita tidak ingin memberatkan mahasiswa, namun juga tidak menyampingkan beban-beban pembiayaan yang ditanggung oleh universitas, sehingga kita mencari jalan tengah, yakni keringanan pembayaran UKT dalam bentuk boleh dicicil,”jelas rektor.

Berita sebelumnya, rektor menjelaskan, tidak memilih melakukan pemotongan UKT seperti yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pemasukan kampus terpusat pada pembayaran UKT mahasiswa.

Berbeda halnya dengan PTN, pemasukannya bukan hanya dari UKT, melainkan juga mendapatkan suplai bantuan dari negara melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dinilai wajar jika sejumlah PTN melakukan pemotongan UKT untuk mahasiswanya.

Namun bagi PTS, itu tidak mungkin dilakukan, sebab jika itu dilakukan dipastikan banyak pos yang mengalami resistensi. “Kita ini harus tetap membayar gaji dosen dan pegawai. Jika tidak ada UKT mahasiswa, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar dosen dan pagawai, sementara dosen harus tetap mengajar sebagaimana biasanya meskipun melalui daring, begitu juga dengan para pegawai harus tetap bekerja melakukan pelayanan,”jelas rektor.

Rektor berharap, kebijakan keringanan pembayaran tersebut dapat dipahami sebagai kebijakan jalan tengah untuk kebaikan bersama, baik untuk mahasiswa dan juga kampus biru Unismuh Palu sebagai PTS.

Sumber: Rektor Lanjutkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT – SultengRaya

Share :

Baca Juga

Berita

Unismuh Palu Kembali Ketambahan Tenaga Doktor Pertanian

Berita

LP2AIK Unismuh Palu, Bentuk Kader Muhammadiyah Lewat Baitul Arqam

Berita

Permudah Akses Informasi, PPTIJ Unismuh Buat Aplikasi myUMPalu

Berita

Dekan Faperta Serahkan Dua Judul Buku ke Perpustakaan Unismuh Palu

Berita

Rektor Unismuh Palu, Ajak Umat Doakan Keselamatan Warga Palestina

Berita

Milad Muhammadiyah Dipusatkan di Unismuh Palu

Berita

JUARA 1 PIDATO TIGA BAHASA, Rektor Apresiasi Mahasiswa PAI Unismuh Palu

Berita

Prodi Bisnis Digital Jawab Tantangan di Masa Depan