Home / Berita / Universitas

Jumat, 10 Februari 2023 - 19:17 WIB

Keringanan Pembayaran UKT di Unismuh Palu Masih Berlaku

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM foto bersama mahasiswa kkn anggkatan 63 sekaligus melepas peserta KKN angkatan 63, di halaman Rektorat, Rabu (1/2/2023).

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM foto bersama mahasiswa kkn anggkatan 63 sekaligus melepas peserta KKN angkatan 63, di halaman Rektorat, Rabu (1/2/2023).

Kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu dengan cara diansur hingga tiga kali masih berlaku.

Kebijakan itu awalnya dikeluarkan oleh Rektor Unismuh Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM untuk membantu mahasiswa yang ada di kampus ini yang mengalami penurunan ekonomi akibat dari peristiwa 28 September 2018 dan dampak dari Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kota Palu.

Namun sejak kebijakan itu dikeluarkan, hingga hari ini belum ada kebijakan susulan untuk mencabut kebijakan itu, sekalipun ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah dan Kota Palu khususnya, sudah mulai pulih pasca peristiwa 28 September 2018 dan Covid-19.

“Itu masih berlaku, sepanjang belum ada keputusan dari Pak Rektor untuk mencabut kebijakan itu, artinya sepanjang belum ada kebijakan pencabutan itu masih berlaku terus,”sebut Kepala Bagian Keuangan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Nasrulhak, SE., MM, Kamis (9/2/2023).

Nasrulhak mengatakan, kebijakan itu sebenarnya adalah cara Rektor Unismuh Palu untuk membantu masyarakat yang memiliki keinginan untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi, namun secara ekonomi masih memiliki keterbatasan. Dengan cara diansur hingga tiga kali dalam semester berjalan, itu bisa menjadi solusi bagi dirinya dan juga tanpa harus membenani perguruan tinggi.

Karena sebagai perguruan tinggi swasta, Unismuh Palu masih terasa berat jika melakukan pemotongan biaya UKT apa lagi memberikan kebijakan penghapusan biaya UKT mahasiswa. Mengingat UKT Mahasiswa masih menjadi penghasilan utama kampus ini untuk membiayai gaji dosen, pegawai, serta beban pembiayaan lainnya.

Lebih lanjut kata Nasrulhak, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa semester atas, melainkan juga berlaku bagi mahasiswa baru (Maba) tahun akademik 2023/2024, sepanjang kebijakan itu belum dicabut oleh Rektor.

“Mungkin satu-satunya kampus swasta di Sulawesi Tengah yang berani mengeluarkan kebijakan seperti ini, tapi itulah kami di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pengabdian pada umat, bangsa, dan negara adalah yang utama, mungkin dengan cara seperti ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,”sebutnya lagi.

Sumber:https://sultengraya.com/read/149271/keringanan-pembayaran-ukt-di-unismuh-palu-masih-berlaku/

Share :

Baca Juga

Berita

Tujuh Mahasiswa FKM Unismuh Palu Lolos MSIB dan Kampus Mengajar

Berita

Tim Riset Pengabdi Masyarakat Unismuh Palu, Latih Komunitas Pemulung Sulap Limbah Plastik Jadi Bernilai Ekonomi

Berita

Rektor Dorong Mahasiswa Manfaatkan Skim Penelitian dan Pengabdian

Berita

Moh Rizal: Selamatkan Generasi Pesisir Lewat Pendidikan Agama

Berita

Unismuh Launching Penggunaan Siakad Online Tingkat Universitas Tahun 2019

Berita

Unismuh Palu, Tanggal 2 Mei Salat Id di Kampus

Berita

4 Oktober, Unismuh Palu Terapkan Kembali PTM

Berita

Unismuh Palu Qurban Sembilan Ekor Sapi