Home / Berita / Universitas

Senin, 12 Februari 2024 - 11:07 WIB

Mahasiswa Unismuh Palu Sosialisasikan Perwali Nomor 40 Tahun 2021

Peserta KKN bersama dengan PDL foto bersama usai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. Foto: Dok KKN Posko Kampus

Peserta KKN bersama dengan PDL foto bersama usai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam. Foto: Dok KKN Posko Kampus

 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik “Pariwisata” Angkatan 65 Universitas Muhammadiyah ( ikut mengambil bagian mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam dan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Palu mewujudkan Kota Palu sebagai kota bersih menuju Kota Adipura.

Mahasiswa KKN Posko kampus ini terdiri dari dua Posko, yakni Posko 1 dan Posko 2 turun ke masyarakat mensosialisasikan dua regulasi itu, terutama yang ditemui di tempat-tempat wisata seperti Dermaga Vatuvuri, Kelurahan Tondo, Ahad (11/2/2024).

Dengan harapan, melalui sosialisasi itu kebiasaan masyarakat menggunakan kemasan plastik sekali pakai bisa beralih secara bertahap menggunakan kemasan yang mudah didaur ulang.

Selain mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai, juga membawa tempat sampah dari kaleng cat yang telah dimodifikasi disumbangkan di lokasi itu. Sekaligus melakukan kerja bakti memungut sampah plastik.

Salah seorang peserta KKN Ermonanti Lamusa menjelaskan, sosialisasi Peraturan Wali Kota Palu dan Surat Edaran Wali Kota Palu itu merupakan inisiasi peserta KKN Posko Kampus, setelah sebelumnya mencari kesesuaian antara tema KKN dan keilmuan yang mereka miliki.

“Setelah kami mencari regulasi apa yang tepat dengan tema KKN dan keilmuan kami dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), maka ditemukanlah regulasi ini, sehingga kami turun mensosialisasikannya ke masyarakat,”sebutnya.

Kegiatan tersebut katanya tidak berakhir di situ saja, melainkan pekan depan akan kembali dilakukan, bahkan ada agenda selain itu yakni olahraga bersama dengan warga setempat.

Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unismuh Palu, Dr. Muliadi, S.H., M.H mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh mahasiswa peserta KKN tersebut, ini dinilai sejalan dengan tema KKN yang diusung kali ini yakni “Pariwista”.

Pariwisata sebut Muliadi, erat kaitannya dengan keindahan dan kebersihan lingkungan. Sementara penggunaan kemasan plastik sekali pakai hanya menghasilkan tumpukan sampah yang sulit didaur ulang, serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jangka panjang.

Sumber:https://sultengraya.com/read/171101/mahasiswa-unismuh-palu-sosialisasikan-perwali-nomor-40-tahun-2021/

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah Meresmikan Gedung Banua Kaili H. Rusdi Toana di Universitas Muhammadiyah Palu

Berita

Dosen Unismuh Palu Manfatkan Hari Sabtu Sebagai Sabtu Bersih

Berita

SOSIALISASI KAMPUS MERDEKA

Berita

Unismuh Palu, Bangun Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng

Berita

Unismuh Palu Buka Penerimaan Maba Gelombang ke-3

Berita

Tingkatkan Kompetensi Dosen, Usai PEKERTI Lanjut Ke AA

Berita

Dua BEM Fakultas di Unismuh Palu Seminar Akhir PHP2D Tahun 2021

Berita

Tim Safari Ramadan Unismuh Palu Berbagi di Sejumlah Masjid