Usai Program Studi (Prodi) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unismuh Palu divisitasi oleh tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Jumat (17/5/2019). Rektor Unismuh Palu, Dr. Rajindra optimis bisa meningkat akreditasinya dari C ke B.
Mengingat, rektor telah membentuk tim khusus yang menangani dan mendampingi panitia saat penyusunan borang di setiap prodi. Bahkan bukan hanya sekadar mendampingi, melainkan juga mengevaluasi kelengkapan fisik setiap item yang dituangkan ke dalam borang. Sehingga saat divisitasi oleh Asesor BAN-PT, kekurangan kelengkapan fisik dapat diminimalisir.
Melalui Wakilnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama, Dr. Rafiuddin Nurdin, MP, mengatakan, keyakinan pihak universitas dan fakultas terkait meningkatnya akreditasi prodi ini, karena sebelum tim asesor datang, tim bentukan rektor sempat melakukan simulasi dan yang bertindak sebagai asesor adalah dirinya sendiri.
“Sebelum tim asesor datang, kami tim bentukan rektor, sempat melakukan simulasi dan memperbaiki serta melengkapi sejumlah kekurangan yang kami nilai itu masih kurang, khususnya bukti-bukti fisik sesuai yang dicantumkan di dalam borang, ” ungkap Rafiuddin Nurdin.
Bahkan kata Rafiuddin, sebelum borang itu dikirim ke BAN-PT, tim juga sempat mengevaluasi dan memastikan tidak ada yang kurang dicantumkan di dalam borang.
Keyakinan itu semakin diperkuat, saat usai divisitasi, Tim asesor BAN-PT hanya memberikan masukan yang dinilai tidak terlalu signifikan. Karena sebagian besar sudah dilengkapi, dan berdasarkan pengalaman di prodi-prodi lainnya, jika saran dan masukan seperti itu sudah dapat dipastikan itu bagus, paling tidak akreditasi B.
“Terbukti simulasi seperti ini sangat bermanfaat bagi Prodi, sebab sekalipun prodi sudah menganggap sudah bagus dan lengkap, ternyata saat simulasi ditemukan masih banyak kekurangan. Pentingnya disini karena bisa meminimalisir kekurangan bukti-bukti fisik yang dicantumkan dalam borang,” jelasnya.
Sekadar diketahui kata Warek Bidang akademik ini, penilaian mengacu pada tujuh standar instrumen akreditasi BAN- PT, yakni Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian: 2,62%, Standar 2. Tatapamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu: 26,32%.
Berikutnya Standar 3. Mahasiswa dan lulusan: 13,16%, Standar 4. Sumber daya manusia: 18,42%, Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik: 7,89%, Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi: 18,42%, Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama: 13,16%.
Akreditasi sendiri kata Rafiuddin menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61.
Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, disini yakni BAN-PT. “Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu,” jelasnya.
Sumber: https://sultengraya.com/79616/prodi-pls-divisitasi-optimis-naik-ke-b/