Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu Dr Rajindra, SE., MM, menginginkan kampus biru bebas dari asap rokok, hal tersebut diungkapkan pada rapat kerja evaluasi tahun 2019-2020 dan sekaligus penyusunan program kerja baru untuk tahun 2020-2021, akhir pekan kemarin, Sabtu (12/9/2020).
Kata rektor, warga Unismuh Palu yang merupakan masyarakat akademis yang mendidik sumber daya manusia ikut bertanggung jawab untuk terciptanya keadilan dan mutu sumber daya manusia dan bangsa. Merokok adalah hak setiap orang, tetapi pemanfaatan hak tersebut tidak boleh mengganggu hak mereka yang tidak merokok.
Ruang-ruang tertutup yang digunakan bersama harus bebas dari asap rokok. Keadilan akan kembali tercipta jika asap rokok yang dinikmati para perokok tidak mengganggu mereka yang tidak merokok.
Selain itu, bebas asap rokok juga merupakan kesadaran untuk memperjuangkan tingkat kesehatan dan mutu sumber daya manusia. Sudah banyak penelitian kata rektor, yang menunjukkan bahwa dampak tar dan nikotin sungguh sangat buruk untuk kesehatan dan mutu sumber daya manusia.
“Ada dua zat yang terkandung dalam tembakau yang merugikan manusia. Kedua zat itu adalah nikotin dan tar. Nikotin merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan. Sementara Tar adalah zat kimia beracun yang terkandung dalam tembakau alami. Tar akan kelihatan di ujung sigaret dan di filter ketika rokok dibakar dan dihisap. Tar berwarna coklat kehitaman. Tar bersifat karsinogen dan akan cenderung meningkatkan tekanan darah,”ungkap rektor.
Kata rektor, ini tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi yang tidak merokok, namun juga untuk mewujudkan lingkungan kampus yang nyaman, bersih, hijau dan sehat.
Jika tidak bisa sekaligus diwujudkan di dalam kampus kata rektor, paling tidak larangan tersebut di area-area tertentu. Terutama di zona akademik, administratif dan peribadatan. “Jika kita mampu mewujudkan itu, ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika Unismuh Palu, baik mahasiswa, karyawan, dosen dan seluruh pejabat yang ada dilingkungan kampus ini,”harap rektor.
Keinginan rektor tersebut sejalan dengan keputusan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang telah mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Tanggal 9 Maret 2010, PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, mengumumkan, bahwa Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram.
Keputusan tersebut diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret 2010 di Yogyakarta.
Keputusan tersebut kata Yunahar Ilyas, berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, lingkungan bebas asap rokok tersebut sudah diberlakukan di kampus ini, namun hanya berlaku di lingkungan gedung rektorat, rektor berharap hal tersebut juga dapat diadopsi oleh para dekan, kepala-kepala lembaga diterapkan di lingkungan masing-masing, agar secara bertahap kampus biru bisa terbebas dari asap rokok.
Sumber: https://sultengraya.com/read/99333/rektor-ingin-kampus-unismuh-palu-bebas-asap-rokok/