Tim Riset Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu menjadi salah satu peserta aktif dalam Workshop Pendidikan yang digelar atas kerja sama Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Conference Center Hotel Aston Palu, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, S.P., M.P., dan turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Dasar, serta praktisi pendidikan dari lembaga swadaya masyarakat.
Dalam forum tersebut, Dr. Isnada Waris Tasrim, M.Pd., selaku Ketua Tim Riset sekaligus Direktur Pascasarjana Unismuh Palu, memaparkan hasil studi pendahuluan terkait implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Indonesia. Kajian ini berfokus pada upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan studi kasus di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Isnada, pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Pemerintah telah menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai strategi jangka panjang peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Namun tantangan utamanya masih pada tingginya angka anak tidak sekolah. Implementasi kebijakan tidak cukup hanya membuka akses, tapi juga memastikan tidak ada anak yang tertinggal, terutama di daerah-daerah seperti Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun sendiri merupakan perluasan dari kebijakan 9 dan 12 tahun yang telah lebih dulu diterapkan. Rencana tersebut akan diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tujuannya adalah meningkatkan rata-rata lama sekolah dan menekan angka putus sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Isnada menjelaskan, anak tidak sekolah merupakan kelompok usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan formal karena faktor ekonomi, geografis, minimnya perhatian orang tua, maupun keterbatasan akses. “Data ATS menjadi indikator penting keberhasilan pendidikan, karena menunjukkan seberapa banyak anak yang belum tersentuh oleh sistem,” tambahnya.
Provinsi Sulawesi Tengah disebut menjadi salah satu daerah yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah memasukkan program Wajib Belajar 13 Tahun ke dalam RPJMD 2025–2029, yang diperkuat dengan dukungan Gubernur melalui kebijakan BERANI Cerdas, program bantuan pembiayaan untuk siswa SMA dan SMK.
Meski demikian, Isnada menilai tantangan di lapangan masih besar. Geografi Sulteng yang luas dan sebagian sulit dijangkau menyebabkan belum meratanya ketersediaan sekolah, terutama PAUD. Faktor lain seperti biaya transportasi, seragam, dan perlengkapan sekolah juga menjadi kendala bagi keluarga kurang mampu.
“Data ATS yang belum diverifikasi juga membuat intervensi kebijakan sering kali tidak tepat sasaran. Di sisi lain, kualitas layanan PAUD dan SD belum merata,” paparnya.
Menutup pemaparannya, Tim Riset Unismuh Palu merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Di antaranya, penyediaan data ATS yang akurat dan terverifikasi, perluasan akses PAUD terutama di wilayah terpencil, penghapusan biaya tidak langsung bagi siswa, peningkatan kolaborasi dengan pemerintah desa dan pihak swasta, peningkatan kualitas guru serta layanan sekolah, dan pelaksanaan monitoring-evaluasi secara berkala terhadap indikator pendidikan.
“Semua langkah itu perlu mendapat dukungan politik dan administratif agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tutup Isnada.
Sumber:https://sultengraya.com/read/201251/tim-riset-pascasarjana-unismuh-palu-paparkan-studi-wajib-belajar-13-tahun-di-workshop-nasional/2/
