Home / Berita

Senin, 6 Juli 2020 - 19:34 WIB

Rektor Unismuh Keluarkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT

Dr. H. Rajindra, S.E.,M.M (Rektor)

Dr. H. Rajindra, S.E.,M.M (Rektor)

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr. Rajidra SE,. MM mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), sepanjang Covid-19, mahasiswa diberi kelonggaran proses pembayaran secara dicicil hingga tiga kali.

Bukan hanya itu, masa pembayaran UKT pun diperpanjang dan tidak dibatasi sepanjang dalam masa semester berjalan. “Di masa normal, pembayaran UKT itu ditutup dibulan Februari, namun karena masa covid, kita perpanjang, untuk meringankan beban mahasiswa,”ungkap rektor akhir pekan kemarin.

Pasalnya, sepanjang Covid-19, dipastikan banyak orang tua mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi, jika dipaksakan mahasiswa untuk melakukan pembayaran satu kali sebagaimana di masa-masa normal, dinilai akan memberatkan baik mahasiswa maupun orang tuanya.

Baca Juga  Unismuh Palu Raih Akreditasi Baik Sekali

Hal yang sama bagi mahasiswa yang sudah bekerja, baik sebagai PNS maupun di perusahaan swasta, dipastikan semuanya akan mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Rektor mengambil sikap dan kebijakan kelonggaran pembayaran sebagai jalan tengah, tidak memilih untuk melakukan pemotongan UKT, mengingat sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pemasukan kampus terpusat pada pembayaran UKT mahasiswa.

Berbeda halnya dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemasukannya bukan hanya dari UKT, melainkan juga mendapatkan suplai bantuan dari negara melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dinilai wajar jika sejumlah PTN melakukan pemotongan UKT untuk mahasiswanya.

Baca Juga  Lembaga Dunia Tempatkan Unismuh Palu Universitas Terbaik di Sulteng

Namun bagi PTS, itu tidak mungkin dilakukan, sebab jika itu dilakukan dipastikan banyak pos yang mengalami resistensi. “Kita ini harus tetap membayar gaji dosen dan pegawai. Jika tidak ada UKT mahasiswa, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar dosen dan pagawai, sementara dosen harus tetap mengajar sebagaimana biasanya meskipun melalui daring, begitu juga dengan para pegawai harus tetap bekerja melakukan pelayanan,”jelas rektor.

Rektor berharap, kebijakan keringanan pembayaran tersebut dapat dipahami sebagai kebijakan jalan tengah untuk kebaikan bersama, baik untuk mahasiswa dan juga kampus biru Unismuh Palu sebagai PTS.

Sumber: https://sultengraya.com/read/96213/rektor-unismuh-keluarkan-kebijakan-keringanan-pembayaran-ukt/

Share :

Baca Juga

Berita

PJJ Tidak Jadi Kendala Penerapan MBKM di Unismuh Palu

Berita

LP2AIK Unismuh Palu, Bentuk Kader Muhammadiyah Lewat Baitul Arqam

Berita

Pendidikan Ilmu Olahraga Hadir di Unismuh Palu

Berita

Tingkatkan Mutu Dosen, LPM Jadwalkan Applied Approach (AA) Bulan November

Berita

PENGAJIAN TARJIH BULANAN FAI UNISMUH PALU, Bahas Aqidah dan Ibadah Dalam Perspektif Muhammadiyah

Berita

Izin S2 Program Studi Manajemen Unismuh Palu Terbit

Berita

Dosen UNISMUH Palu, Terima Kehormatan Satyalancana Karya Satya di UIN Alauddin Makassar

Berita

SEMARAK RAMADAN 1443 H, Unismuh Palu Kirim Dai ke Sejumlah Daerah di Sulteng