Home / Berita

Senin, 6 Juli 2020 - 19:34 WIB

Rektor Unismuh Keluarkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT

Dr. H. Rajindra, S.E.,M.M (Rektor)

Dr. H. Rajindra, S.E.,M.M (Rektor)

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr. Rajidra SE,. MM mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), sepanjang Covid-19, mahasiswa diberi kelonggaran proses pembayaran secara dicicil hingga tiga kali.

Bukan hanya itu, masa pembayaran UKT pun diperpanjang dan tidak dibatasi sepanjang dalam masa semester berjalan. “Di masa normal, pembayaran UKT itu ditutup dibulan Februari, namun karena masa covid, kita perpanjang, untuk meringankan beban mahasiswa,”ungkap rektor akhir pekan kemarin.

Pasalnya, sepanjang Covid-19, dipastikan banyak orang tua mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi, jika dipaksakan mahasiswa untuk melakukan pembayaran satu kali sebagaimana di masa-masa normal, dinilai akan memberatkan baik mahasiswa maupun orang tuanya.

Hal yang sama bagi mahasiswa yang sudah bekerja, baik sebagai PNS maupun di perusahaan swasta, dipastikan semuanya akan mengalami dampak dari pandemi Covid-19.

Rektor mengambil sikap dan kebijakan kelonggaran pembayaran sebagai jalan tengah, tidak memilih untuk melakukan pemotongan UKT, mengingat sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pemasukan kampus terpusat pada pembayaran UKT mahasiswa.

Berbeda halnya dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemasukannya bukan hanya dari UKT, melainkan juga mendapatkan suplai bantuan dari negara melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dinilai wajar jika sejumlah PTN melakukan pemotongan UKT untuk mahasiswanya.

Namun bagi PTS, itu tidak mungkin dilakukan, sebab jika itu dilakukan dipastikan banyak pos yang mengalami resistensi. “Kita ini harus tetap membayar gaji dosen dan pegawai. Jika tidak ada UKT mahasiswa, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar dosen dan pagawai, sementara dosen harus tetap mengajar sebagaimana biasanya meskipun melalui daring, begitu juga dengan para pegawai harus tetap bekerja melakukan pelayanan,”jelas rektor.

Rektor berharap, kebijakan keringanan pembayaran tersebut dapat dipahami sebagai kebijakan jalan tengah untuk kebaikan bersama, baik untuk mahasiswa dan juga kampus biru Unismuh Palu sebagai PTS.

Sumber: https://sultengraya.com/read/96213/rektor-unismuh-keluarkan-kebijakan-keringanan-pembayaran-ukt/

Share :

Baca Juga

Berita

LP2M Unismuh Palu Silaturahmi ke BKKBN Provinsi Sulteng

Berita

LPPM Unismuh Palu Sosialisasikan Buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian

Berita

Guna Meningkatkan Budaya Menulis, Universitas Muhammadiyah Palu Gelar Pelatihan Menulis Jurnal Internasional

Berita

Rajindra Guru Besar Pertama di PTS Sulteng

Berita

Panitia Maba Unismuh Palu Turun ke Daerah

Berita

Unismuh Palu, Bentuk Kader Muhammadiyah Lewat Baitul Arqam

Berita

Unismuh Palu Buka Penerimaan Maba Gelombang Pertama

Berita

Unismuh Palu Raih Dua Penghargaan di Rakerwil LLDIKTI XVI