Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM dalam waktu dekat akan mengevaluasi salah satu capaian target kampus biru Unismuh Palu, yakni membebaskan kampus itu dari asap rokok di tahun 2025.
Evaluasi tersebut kata Prof Rajindra penting dilakukan, mengingat tahun 2025 tinggal dua tahun lagi, sementara program membebaskan kampus biru Unismuh Palu dari asap rokok adalah kontrak kerja dirinya selaku Rektor di periode kedua ini, 2021-2025.
Kontrak kerja itu katanya juga sudah diturunkan ke tingkat fakultas dan lembaga untuk dijalankan. “Akan saya panggil semua untuk di evaluasi, sejauh mana sudah itu berjalan,”sebut Prof Rajindra, Kamis (13/7/2023).
Katanya, jika secara kasat mata sudah banyak perubahan sejak itu dicanangkan, bahkan langsung disambut dengan deklarasi oleh fakultas untuk membebaskan fakultasnya dari asap rokok, kini sudah sulit melihat orang mengisap rokok lalu lalang di lingklungan kampus Unismuh Palu.
Namun kata Prof Rajindra, itu belum menjamin apakah betul-betul kampus biru Unismuh Palu sudah terbebas dari asap rokok, karena bisa jadi masih ada oknum yang secara sembunyi-sembunyi merekok di tempat-tempat sunyi dan tersembunyi, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih. “Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya,”kata Prof Rajindra.
Jika didalam evaluasi itu, ternyata masih ada oknum dosen, tendik, maupun mahasiswa yang mempraktekan budaya mengisap rokok di lingkungan kampus biru Unismuh Palu, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, maka pengawasan akan diperketat.
Bukan hanya tenaga manusia yang digunakan sebagai pengawas, melainkan juga akan menggunakan teknologi seperti CCTV.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjalankan instruksi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, dimana instruksi tersebut mewajibkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) harus segera terbebas dari asap rokok.
Lembaga etik kampus ini juga telah menyusun panisme atau sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran, yakni merokok di lingkungan kampus biru.
Namun sanksinya kata rektor tentu bersifat mendidik, mulai dari sanksi lisan, hingga tertinggi berupa skorsing bagi mahasiswa, sementara untuk sanksi tertinggi bagi dosen berupa penundaan kenaikan pangkat.
Sumber:https://sultengraya.com/read/156466/rektor-unismuh-palu-bakal-evaluasi-program-kampus-bebas-asap-rokok/