Home / Berita

Selasa, 19 November 2019 - 13:26 WIB

BI Edukasi Mahasiswa Unismuh Tentang Kebangsentralan

Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah mengisi Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, mengangkat tema Kebangsentralan untuk mengedukasi mahasiswa terkait peran dan fungsi BI sebagai Bank Senteral di Indonesia.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Abdul Majid Ikram, saat mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Unismuh Palu, mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami peran dan fungsi BI selaku bank sentral di Indonesia. “Inilah pentingnya kami hadir untuk mensosialisasikan peran dan fungsi BI itu selaku bank sentral di Indonesia,” katanya di hadapan mahasiswa, Senin (11/11/2019) sore, di aula rektorat Unismuh Palu.

Ia menguraikan, bahwa bank sentral itu berbeda dengan bank yang ada pada umumnya, dimana fungsi utama Bank Sentral secara umum adalah bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah suatu negara tempat bank sentral tersebut berada. Mengawasi penambahan atau ekspansi dan pengurangan jumlah uang yang beredar di masyarakat, baik uang kartal maupun uang giral.

Dimana di Indonesia yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI) dan diatur fungsi dan peranannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang mengatakan bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Adapun katanya peran dan fungsi bank sentral adalah sebagai penasihat, memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberikan layanan pinjaman online maupun secara konvensional kepada pemerintah dan memberikan fasilitas untuk penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah.

Bank Sentral juga memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan menjadi sumber terakhir bagi bank-bank tersebut dalam mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).

“Untuk menjalankan fungsinya, Bank Sentral umumnya memiliki sifat monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang istimewa untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang beredar serta tingkat suku bunga,”jelasnya.

Bank Sentral juga katanya berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina kegiatan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, yang antara lain adalah penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.

Rektor Unismuh Palu, Dr Rajidra melalui Wakil Rektor 1 Unismuh Palu, Dr Rafiuddin Nurdin, mengucapkan terimakasih kepada  Perwakilan BI Sulawesi Tengah yang sudah berkenan hadir di kampus biru mengisi kuliah umum dan mengedukasi mahasiswa terkait kebangsenteralan.

“Tentu ini menjadi satu ilmu baru bagi kita, sangat bermanfaat bagi mahasiswa terlebih mahasiswa Fakultas Ekonomi,”kata Rafiuddin Nurdin.

Rafiuddin juga mengutip kata bijak dari salah seorang Tokoh dari Timur Tengah untuk memotivasi mahasiswa untuk bisa terus belajar dan belajar menggali ilmu pengetahuan yang terus berubah dan berkembang. “Barangsiapa yang tidak pernah merasakan pahitnya menuntut ilmu, ia akan menanggung perihnya kebodohan sepanjang hidupnya,”kutip Rafiuddin.

Sumber: https://sultengraya.com/87205/bi-edukasi-mahasiswa-unismuh-tentang-kebangsentralan/

Share :

Baca Juga

Berita

Lantik Sejumlah Pejabat, Rektor Ingatkan Tentang Tupoksi

Berita

Unismuh Palu Gelar Kuliah Tamu Hadirkan Pihak Kemenkeu

Berita

Unismuh Palu Lagi Ketambahan Satu Doktor

Berita

Fisip Sosialisasikan Penerimaan Maba Unismuh Palu di Sirenja

Berita

PP Muhammadiyah Ingatkan PWM Tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset

Berita

PJJ Tidak Jadi Kendala Penerapan MBKM di Unismuh Palu

Berita

Prof Rajindra: Peran Alumni Penting Dalam Peningkatan Mutu Kampus

Berita

Rektor Lanjutkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT